
PUBLIKASI REKAPITULASI APBDES 2020 DESA JADI
Bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera, Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dan di jabarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
PENDAPATAN |
54.400.000,00 1.551.462.800,00 968.778.000,00 55.000.000,00 497.684.800,00 30.000.000,00 0,00 1.605.862.800,00 592.304.800,00 928.842.800,00 47.892.200,00 36.823.000,00 0,00 1.605.862.800,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 |